Jelang Natal dan Tahun Baru, Kabupaten Basel PPKM Level 1
SUARABAHANA.COM – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kabupaten Bangka Selatan (Basel) merupakan satu-satunya daerah otonomi yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Khusus kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Bupati / Walikota untuk wilayah Kabupaten / Kota dengan Kriteria Level 1 yaitu Kabupaten Bangka Selatan,” bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (6/12/2021).
Inmendagri ini terkait PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri ini berlaku sejak tanggal 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021. Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden agar melaksanakan PPKM Level 3, Level 2, Level 1 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan Asesmen Kementerian Kesehatan.
Tinggalkan Balasan