2 dari 3 halaman

Infrastruktur informasi yang dibangun oleh SMSI sangat dibutuhkan oleh negara, pemerintah, dan bangsa serta seluruh komponennya.

Mengapa dibutuhkan? Sangat dibutuhkan karena semua perusahaan pers SMSI menyebarkan informasi penting dari berbagai arah lewat berita-berita yang diproduksinya secara bertanggung jawab.

Informasi pembangunan dari pemerintah disebarluaskan kepada masyarakat, sementara kegiatan positif serta kritik membangun dari berbagai lapisan masyarakat atau komponen bangsa juga diberitakan untuk dibaca semua kalangan, termasuk pemerintah.

Kita sementara ini tidak bisa mengandalkan informasi dari media sosial yang sering menjadi penyebar berita bohong atau hoax, entah itu disengaja atau tidak. Media sosial tidak mempunyai metode jurnalistik dalam menghimpun dan menyebarkan informasi, sehingga sangat mudah menyerap kabar yang belum di-verifikasi kebenarannya.

Di sini kehadiran SMSI menjadi sangat penting karena memperkokoh jembatan informasi publik yang benar. Untuk itu, jumlah keanggotaan dan kepengurusan SMSI yang sudah tersebar hingga 34 provinsi, sedang diperluas hingga tingkat kabupaten dan kota.

SMSI didirikan tahun 2017, dibidani oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua PWI Provinsi Banten yang saat itu dijabat oleh Firdaus yang kemudian menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Selanjutnya Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI (periode 2019- 2024) untuk yang pertama hasil kongres, pada 20 Desember 2019 di ruang rapat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon No 32- 34, Jakarta Pusat.

Tidak lama kemudian setelah SMSI berkembang dengan baik, Dewan Pers mensyahkan SMSI menjadi konstituennya. SMSI disyahkan menjadi kontituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan pengesahan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).

SMSI menyusul organisasi perusahaan pers yang sudah lama menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dulu, sehingga jumlahnya menjadi 10 organisasi pers.

Ke-10 organisasi pers itu adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).