2 dari 2 halaman

Menurut Zulkarnain, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Effriansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah). Dan apabila terdakwa tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Zulkarnain menambahkan, terdakwa Najwin Najamudin juga terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000,- (empat ratus enam puluh dua juta rupiah). Apabila terdakwa tidak mampu maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tandas Zulkarnain.