2 dari 2 halaman

“Informasi yang kita terima dari masyarakat bahwa di rumah pelaku di Jalan Teladan Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Iptu Husni, Senin (10/1/2021) di Toboali.

Iptu Husni menambahkan bahwa pelaku LF yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. LF sempat divonis selama 1 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada tahun 2015 yang lalu.

IMG 20220110 WA0002
Barang bukti tersangka LF yang berhasil disita. Foto: istimewa.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Iptu Husni Kusnandar.