Oknum Guru Silat Bejat di Bangka Selatan Terancam 15 Tahun Penjara
2 dari 2 halaman
Disampaikannya, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada 4 Januari 2022 pukul 14.00 WIB di salah satu ruangan Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Air Gegas.
Saat kejadian, tambah AKP Tian, MZ mencium leher korban hingga tampak bercak merah dileher yang kemudian diketahui orang tua korban hingga melapor ke Polsek Air Gegas.
Dari hasil pemeriksaan oleh polisi, ternyata sebelumnya MZ sudah dua kali melakukan tindakan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.
“Kejadian pertama pada bulan Oktober di kamar rumah pelaku. Kejadian kedua terjadi di ruangan kelas Sekolah Dasar,” tambah AKP Tian.
Tinggalkan Balasan