Toboali — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah menghentikan penuntutan terhadap Kon Phin alias Ali, tersangka penggelapan buah sawit milik PT. Bangka Malindo Lestari (BML), Jumat (14/1/2022), melalui mekanisme keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kasi Intelijen, Michael YP. Tampubolon dalam Siaran Pers yang diterima Suara Bahana.

“Menghentikan penuntutan perkara atas nama tersangka Kon Phin alias Ali,” kata Kasi Intelijen Michael YP. Tampubolon.

Proses penghentian penuntutan dihadiri perwakilan PT. BML, Kepala Desa Sebagin, dan tersangka Kon Phin. Usai membacakan surat ketetapan penghentian penuntutan, borgol ditangan Kon Phin dilepas.