2 dari 2 halaman

Mendapati pemberitahuan dari Ai, pelapor bersama Ai kemudian mendatangai kediaman Ed. Tak lama berselang, datanglah terduga pelaku Nes.

AKP Chandra Adi menambahkan, terduga pelaku Nes rupanya hendak membawa korban yang masih berusia 11 tahun itu. Namun korban tidak mau dibawa Nes. Kesal korban tak mau dibawa, Nes akhirnya menyeret korban. Akan tetapi ditahan oleh An.

“Kemudian kejadian ini dilaporkan oleh pelapor bersama Nic ke Polres Bangka Selatan. Nes telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kata AKP Chandra Satria Adi, Nes akan dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Satu buah balok kayu diamankan sebagai barang bukti.