2 dari 2 halaman

“Dari Tempat Kejadian Perkara berhasil ditemukan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi serta beberapa alat atau benda yang ada kaitannya dengan narkotika,” kata dia, Kamis (3/2/2022).

Menurut IPTU Husni, Dal telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.