Pangkalpinang – Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam mengatakan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diperlukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kualitas kinerja.

Hal ini disampaikan Radmida Dawam saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang penerapan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 dalam perencanaan dan penerapan SPM di Kota Pangkalpinang, Kamis (3/2/2022).

Dalam FGD yang dilaksanakan secara Virtual dari Ruang Rapat Wali Kota Ruang Tengah Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang ditekankan terkait rencana yang tepat terutama target sasaran.

“Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja,” kata Radmida.

Sekedar informasi, pembahasan Rapat Koordinasi dalam FGD itu terkait penerapan Permendagri perencanaan dan penerapan SPM diantaranya pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya, hingga target sasaran untuk seluruh warga negara..