2 dari 2 halaman

Dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan Pakaian Linmas dan Atribut / Pakaian Kerja Lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna proses persidangan,” kata Zulkarnain Harahap.

Menurut Zulkarnain, berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 312.454.955.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan RK selaku PPK pada kegiatan itu sebagai tersangka pada Desember 2021. Selain RK, penyidik juga menetapkan PA selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka.

Saat itu kedua tersangka langsung ditahan penyidik di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan. Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 300 juta, masing-masing dari RK Rp 150 juta, PA Rp 115 juta, dan pihak lain Rp 35 juta.