Buronan Halim Susanto Diamankan Jaksa Eksekutor
Halim Susanto dibawa menggunakan pesawat terbang Lion Air pukul 16.30 WIB dan tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pukul 17.45 WIB. Dia langsung dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ke Lapas Tua Tunu sekira pukul 18.15 WIB.
“Dengan mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang serta dibantu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” kata Waher.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, terpidana Halim Susanto alias Alim harus menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana Halim Susanto alias Alim sudah menjadi Buronan/DPO Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejak tahun 2012. Sengketa penempatan lahan tanpa izin tersebut terjadi mulai dari tahun 2001 hingga dengan Februari 2008.
Halim telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) yang bukan miliknya dan tanpa izin, dijalan Jendral Sudirman no. 10 E Pangkalpinang dengan tetap tidak membayar sewa, akibatnya pihak penggugat dirugikan sebesar Rp. 1,4 miliar.
1 Komentar
Excellent write-up
https://www.copino.pl/artykul/w-czym-pomoze-architekt-wnetrz-308610/