Pangkalpinang – Hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak terutama NJOP Bumi. Padahal harga tanah terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan.

Untuk itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, menyebut pihaknya melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan berdasarkan kajian dan analisis yang komprehensif. Namun tetap membuka ruang konsultasi.

“Berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ucap Budiyanto, Rabu (16/2/2022).

Menurut Budiyanto, penyesuaian NJOP ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola Pajak Daerah diantaranya PBB-P2 dan BPHTB.

Pemkot Pangkalpinang, telah telah mensosialisasi kepada beberapa stakeholder dan akan memberikan kebijakan relaksasi terhadap wajib pajak dalam bentuk pengurangan atas pokok piutang SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara massal.

Selain itu, pengurangan atas nilai yang akan dikenakan terhadap BPHTB (Waris/hibah dan Pendaftaran Hak baru) akan masuk ke dalam kategori yang diberikan relaksasi/pengurangan secara otomatis.

“Untuk BPHTB jual beli yang masuk dalam kategori Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi, jika NJOP melebihi dari harga transaksi yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan diberikan pengurangan atas selisih tersebut,” tambah Budiyanto.

Dia menambahkan, warga yang memiliki satu hamparan tanah dengan satu alas hak dan satu SPPT tetapi pada kenyataannya tanah tersebut sudah dikavling / dipecah maka segera dilakukan pemecahan / pemisahan atas alas hak tersebut untuk selanjutnya mengajukan permohonan pemecahan SPPT.

Pemkot Pangkalpinang, kata Budiyanto, meminta masyarakat yang kehilangan kemampuan membayar secara tetap atau sementara dapat mengajukan dan membuktikan ketidakmampuan tersebut melalui mekanisme yang ada. Keringanan pembayaran piutang PBB akan diberikan porsi yang lebih besar dari nilai relaksasi secara umum untuk hal ini.

“Kebijakan ini tak lain untuk membangun potensi Kota Pangkalpinang agar terus bergerak menuju kota yang maju namun tetap menjamin kenyamanan dan kemaslahatan seluruh masyarakat secara luas melalui penerimaan PAD, kemanfaatan nilai aset yang bertambah, dan mewujudkan iklim investasi yang kondusif,” tandasnya.