Penyaluran Pupuk Subsidi kepada Petani di Desa Rias Lancar
Toboali – Pengecer pupuk Subsidi di Desa Rias bernama Tahang HS memberi klarifikasi soal distribusi pupuk subsidi yang diduga tidak tepat sasaran alias diluar peruntukan yang telah ditetapkan.
Ditemui di tempat usahanya di bilangan Desa Rias Kecamatan Toboali, Tahang HS membantah keras hal itu. Menurut dia, hingga saat ini penyaluran pupuk subsidi melalui dirinya tidak mengalami kendala.
“Sampai saat ini kita tidak mengalami kendala apapun dalam penyaluran pupuk subsidi,” kata dia, Jumat (25/2/2022) sore.
Disampaikan mantan Kades Rias ini, nama-nama penerima dari anggota kelompok tani yang terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sangat mustahil untuk dirubah lantaran berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Semua sudah tersistem. Pengajuan nama-nama penerima berasal dari kelompok tani masing-masing melalui pengurusnya. Selanjutnya data itu diinput ke sistem berdasarkan NIK. Setelah itu baru kita miliki data penerima dalam RDKK berdasarkan input ke Kementerian Pertanian tersebut,” tambahnya.
Saat ditanya, adanya kemungkinan masyarakat yang kecewa karena tidak memperoleh pupuk subsidi, hal itu kata Tahang bisa saja terjadi. Karena jika antara nama di KTP tidak sama dengan yang ada di RDKK maka tidak akan diberi.
“Takutnya punya orang pak. Nanti kita kasih tapi nyatanya milik orang lain gimana. Bisa kita kasih tapi harus dengan surat keterangan dari pihak terkait bahwa data yang diberi ke kita saat membeli itu sama dengan data di RDKK,” ujarnya.
Kariyono Wahyu Hidayat, warga SPC Desa Rias, ketika ditanya langsung oleh awak media saat membeli pupuk subsidi di pengecer TH mengaku selama ini tidak mengalami kendala. Dia mengaku mudah mendapatkan pupuk di pengecer TH karena namanya terdata.
“Alhamdulillah lancar pak. Tidak ada kendala apapun. Kuota kita sudah jelas terdata pada setiap masa tanamnya. Kalau kita ambil lebih pada masa tanam pertama maka kuota di masa tanam berikutnya akan dikurangi. Intinya kuota tidak lebih dan tidak kurang,” kata dia, Jumat (25/2/2022) sore.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Suhadi, menyebut saat ini sangat kecil terjadi penyalahgunaan oleh pengecer. Hal ini karena nama-nama penerima sudah terdata jelas di RDKK yang berdasarkan NIK.
“Jelas tidak mungkin terjadi karena pengecer pegang data. Nah kalau dia tidak ada NIK pasti tidak akan diberi sama pengecer. Seandainya penyelewengan terjadi, itu pengecer nakal. Itu saya tidak tau gimana. Tapi itu kecil kemungkinan bisa terjadi,” ujar Suhadi.
Tinggalkan Balasan