Toboali – Sejumlah Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengajukan Mosi Tidak Percaya kepada KONI Bangka Belitung (Babel).

Mosi Tidak Percaya ini ditujukan kepada Ketua KONI Basel, Akbar Alfaddjeri, karena dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Koordinator aksi Mosi Tidak Percaya, Juniardi, kepada wartawan menyebut, salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KONI Basel yakni melanggar pasal 3 ayat 1 dan 2.

“Pasal dan ayat di atas tentang asas dan dasar KONI yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945,” tegas Juniardi, Senin (7/3/2022) siang.

Menurut Juniardi, 19 pengurus Cabor dari 29 Cabor tidak akan mengambil langkah Mosi Tidak Percaya jika Ketua KONI Basel dapat menjalankan roda organisasi berdasarkan AD/ART dengan benar.

“Bayangkan 19 dari 29 pengurus Cabor hadir di Provinsi. Dapat diartikan bahwa kami terbelah dan tidak bersatu lagi seperti Pancasila Sila Ketiga, Persatuan Indonesia,” ujar Bob, sapaan akrab Juniardi.

Ketua ISSI Bangka Selatan itu menyebut tidak perlu lagi bicara pelanggaran pada pasal lainnya, karena akan terlalu rumit. Dia tidak menampik masih banyak pelanggaran yang dilakukan Ketua KONI Basel.