2 dari 2 halaman

Wabup menjelaskan, pada pasal 21 menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab mewujudkan KLA yang harus dilaksanakan sebaik mungkin melalui keterlibatan seluruh sektor pemerintahan, masyarakat, dan dunia usaha.

Untuk itu, KLA tidak hanya karena penilaian atau penghargaan semata-mata, tetapi harus benar-benar diimplementasikan dalam pembangunan nasional dan daerah.

Selanjutnya Wabup menyatakan, kebijakan KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah, pihak terkait, masyarakat, dan dunia usaha dalam rangka memenuhi hak-hak anak.

“Tentunya terencana, menyeluruh dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan hak-hak anak (PUHA). Saya meminta seluruh perangkat daerah, pihak terkait, ormas, dunia usaha, dan persatuan wartawan berkomitmen bekerjasama,” sebutnya.

Wabup menegaskan, penerapan komitmen bersama akan dievaluasi secara periodik. Oleh karena itu, Debby minta seluruh Tim Gugus Tugas untuk berperan aktif dan berkoordinasi dengan BAPPELITBANGDA Bangka Selatan sebagai Ketua Gugus Tugas.