Toboali – Polres Bangka Selatan menggelar Konferensi Pers terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan PY (19), seorang pemuda di salah satu desa di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (16/3/2022).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyampaikan bahwa korban adalah seorang balita (bawah lima tahun) perempuan berusia 4 tahun. Korban merupakan anak tetangga pelaku sendiri.

“Kasus ini berhasil terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Payung. Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana.

Menurut Kapolres, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan. Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif.

AKBP Joko Isnawan menambahkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Menurut keterangan pelaku, peristiwa itu terjadi saat korban bermain di kediamannya dan bermain bersama adik pelaku.

“Pelaku dapat dikenakan Undang – undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 Ayat 1, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Kapolres.