Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021. LKPJ disampaikan pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Jumat (18/3/2022).

Disampaikan Maulan Aklil, penyampaian LKPJ wali kota dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat (1) yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Menurut Maulan, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk itu, sebut Maulan Aklil, untuk memenuhi ketentuan tersebut maka data keuangan yang disajikan dalam LKPJ ini adalah berdasarkan laporan keuangan Tahun 2021 yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selanjutnya, secara singkat LKPJ ini meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2021 yang secara lengkap telah dituangkan pada buku LKPJ Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021.

“LKPJ Tahun 2021 ini merupakan salah satu bahan bagi DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pangkalpinang.

Nantinya LKPJ akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi, yang selanjutnya rekomendasi hasil evaluasi DPRD tersebut diharapkan akan menjadi masukan dan pertimbangan pemkot dalam penyusunan RKPD dan pelaksanaan RPJMD,” tandas Maulan Aklil.