Toboali — Seorang buruh harian inisial ME (31 tahun) warga Dusun Tambang II Desa Kepoh Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ditangkap karena kepemilikan Sabu seberat 0,44 Gram.

Laki-laki kelahiran Sungai Jeruju Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditangkap Tim Cheetah Polres Bangka Selatan di kediamannya di Dusun Tambang II Desa Kepoh, Senin (4/4/2022).

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, ME telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ME dan sejumlah barang bukti.
Tersangka ME dan sejumlah barang bukti.

Menurut IPTU Husni, barang bukti Sabu berhasil ditemukan di rumah pelaku tepatnya di kamar setelah digeledah oleh polisi yang didampingi aparat RW setempat.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas IPTU Husni.