Belanja Pemerintah Tahun 2023, Begini Paparan Menkeu Sri Mulyani
Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan berbagai belanja yang akan menjadi prioritas pemerintah di tahun 2023 mendatang.
Untuk merespon berbagai dinamika ekonomi global dan domestik, APBN terus hadir melalui berbagai kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi.
“Dan membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha, terutama kelompok kecil dan menengah,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers usai sidang kabinet, Kamis (14/4/2022).
Menkeu menyebut, di bidang perlindungan sosial akan tetap menjaga range-nya antara Rp349 triliun hingga Rp332 triliun.
Hal ini terutama untuk tetap menjaga perlindungan kepada masyarakat yang rentan, mendukung perlindungan sosial sepanjang hayat, dan juga mendorong perlindungan sosial yang makin adaptif.
Untuk mendukung hal tersebut, data penerima perlindungan sosial akan semakin dimutakhirkan.
Kementerian Sosial juga akan meluncurkan program pemberdayaan yang diintegrasikan dengan program perlindungan sosial.
Lebih lanjut, belanja pemerintah juga akan diprioritaskan untuk bidang kesehatan.
Menkeu memaparkan anggaran kesehatan selama 3 tahun terakhir ini melonjak karena adanya pandemi Covid-19.
Dari semula Rp113 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp172 triliun tahun 2020.
Anggaran sebesar Rp52,4 triliun didalamnya, ungkap Menkeu, untuk belanja yang berhubungan dengan Covid-19.
Kemudian pada tahun 2021, belanja kesehatan melonjak lagi ke Rp312 triliun, di mana Rp190 triliun adalah untuk penanganan Covid-19.
Sementara, tahun 2022 diperkirakan belanja kesehatan mencapai Rp255 triliun, di mana Rp116,4 triliun adalah untuk Covid-19.
Adapun kenaikan belanja kesehatan yang tidak berhubungan dengan Covid-19 bertujuan untuk mendukung reformasi di bidang kesehatan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, anggaran pendidikan di tahun 2023 akan meningkat mencapai Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp542,8 triliun.
Sumber : Kemenkeu
Tinggalkan Balasan