Satres Narkoba Polres Basel Tangkap Bandar Sabu di Jalan Merdeka Toboali
Toboali — Seorang pemuda bernama AW (23) ditangkap Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Warga Jalan Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali itu ditangkap lantaran diduga kuat sebagai bandar dan pengedar Sabu-sabu. Sebanyak 17 paket Sabu-sabu dengan berat 58,56 Gram Sabu disita dari AW sebagai barang bukti.
“Selain itu kita juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan Merk Mini Scale, bungkus Plastik Pirek, Hp Oppo warna Biru, korek api gas, bungkus plastik kosong, plastik warna hitam, gunting warna merah, bekas kotak rokok Sampoerna Mild, dan tas warna coklat,” kata Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Kamis (21/4/2022) dihihari.
Menurut IPTU Husni, pelaku AW saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Selatan. Dia menambahkan, AW dapat ditangkap lantaran mendapat informasi dari masyarakat.
“Informasi yang kita terima bahwa di Jalan Merdeka Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali diduga kuat sering terjadi pelanggaran tindak pidana Narkotika. Kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi itu,” jelas IPTU Husni di Toboali.
Puncak penyelidikan, ujarnya, terjadi Rabu (20/4/2022) malam. Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap AW. Saat penggeledahan yang didampingi Ketua RT di lokasi kejadian, ditemukan paket Sabu seberat 58,56 Gram dan barang bukti lainnya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tandas IPTU Husni Afriansyah, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan.
Tinggalkan Balasan