Zakat Fitrah Tahun 2022 di Kabupaten Bangka Selatan Ditetapkan Rp 30 Ribu
Toboali — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) beberapa waktu lalu di Aula Kemenag Basel.
Mengutip kemenag-basel.com, Rakor yang dihadiri Baznas Basel, MUI, Pemkab Basel, NU dan Muhammadiyah, KUA se-Basel, dan sejumlah kepala OPD dalam rangka Penetapan Nilai Zakat Fitrah, Zakat Maal, Zakat Profesi dan Fidyah Tahun 1443 H/ 2022 Masehi.
“Penetapan nilai-nilai itu berlaku untuk wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” kata Kepala Kemenag Basel, H. Jamaluddin, S.Ag.,M.H, Selasa 12 April 2022.
Menurut dia, Dalam sambutannya, penetapan nilai zakat lebih awal dan sesegera mungkin penting, karena jika terlambat ditetapkan maka masyarakat akan menetapkan sendiri besaran nilai zakat. Hal ini dikhawatirkan menjadi semrawut dan tidak seragam.
“Besaran nilai Zakat harus terus diupdate secara rutin dan berkala mengingat dinamika harga kebutuhan bahan pokok dan harga emas di pasaran,” lanjut beliau.
Berdasar Rakor tersebut, akhirnya ditetapkan nilai Zakat Fitrah sebesar Rp. 30.000,- atau 2,5 kg beras, Zakat Maal dan Zakat Profesi sebesar Rp. 152.026/bulan atau Rp. 1.824.312,- /tahun dan Fidyah sebesar Rp. 20.000,- /hari.
“Besaran nilai zakat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Basel bernomor 410/Kk.29.05.S.4/BA.03.2/04/2022 tanggal 12 April 2022 yang langsung disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada tahun 2021 yang lalu, untuk Zakat Fitrah kalau diuangkan menjadi sebesar Rp. 30.000/jiwa atau senilai Rp.12.000 per Kg. Bagi yang mengkonsumsi beras diatas atau dibawah harga standar Rp. 12.000 /kg, wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Zakat Maal untuk emal 24 karat, nisab/takaranyya telah mencapai 85 gram (setara dengan 226,95=227 mata) dan telah mencapai haulnya (lama simpan) selama 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat maalnya/hartanya dengan perhitungan 85 gram x 2,67 mata = 226,95 mata x Rp. 293.000/mata = Rp.66.496.350 x 2,5 % = Rp. 1.662.408,75,-.
Sementara ntuk zakat uang apabila sudah mencapai nisab Rp. 66.496.350 dan haulnya selama satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Untuk golongan yang menurut syar’i membayar fidyah, maka besaran fidyahnya besar Rp. 20.000,- / hari.
2 Komentar
Insightful piece
https://www.copino.pl/artykul/egzamin-adwokacki-jak-opanowac-kazusy-308515/
Insightful piece
https://www.copino.pl/artykul/czy-konferencje-z-noclegiem-sa-dobrym-pomyslem-307349/