2 dari 2 halaman

Bidang belanja akan tetap dijaga oleh APBN, sementara APBN sendiri akan melakukan konsolidasi fiskal. Tentu belanja pemerintah harus tetap fleksibel, tambah Wamenkeu, namun harus dipertajam.

Wamenkeu juga menjelaskan pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga 2023 sebesar Rp977,1 triliun.

Sedangkan untuk kebijakan umum mengenai transfer ke daerah, Wamenkeu menyebut daerah akan tetap diberikan anggaran DAK non fisik, DAK Fisik, Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.

“Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi.

Dibawah UU HKPD yang baru kita akan melakukan penajaman konvergensi, penajaman sinergi antara belanja pusat dan belanja daerah. karena seluruh belanja APBN dan APBD adalah untuk rakyat,” tandas dia.