Tim Gabungan Polres Bateng Ringkus Pelaku Pembakar Istri di Air Sugihan Sumsel
Koba — Pelaku pembakar istri di Dusun Nadi Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) yang bernama PW (25 tahun) berhasil dibekuk. PW tak lain suami dari korban AM (27 tahun).
Gabungan Tim Opsnal Polsek Lubuk Besar bersama Tim Buser Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah meringkus pelaku di Air Sugihan, Sungai Batang, Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (8/5/2022).
Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata membenarkan bahwa tim gabungan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang sempat membuat heboh itu.
Kapolres bersyukur upaya jajarannya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dia mengaku, usai menerima informasi kejadian pihaknya langsung menggelar penyelidikan mendalam terhadap pelaku dan keberadaannya.
Dia menambahkan, dari beberapa keterangan yang didapat dari para saksi dan tersangka mengenai kronologis kejadian, diketahui pelaku dan korban sempat cekcok mulut. Penyebabnya korban hanya memberi setengah dari kebutuhan pelaku untuk mengambil motor RX King yang selesai diperbaiki di salah satu bengkel.
“Pelaku meminta uang perbaikan motor kepada korban sebesar Rp. 3 Juta. Namun korban menawar Rp.1,5 Juta dan tidak menuruti permintaan pelaku sehingga pelaku dan korban kembali adu mulut di dalam rumah,” ungkap Kapolres.
Akibatnya, kata Kapolres, pelaku tersulut emosi dan tiba-tiba dari arah belakang menyiramkan BBM jenis Bensin serta membakar korban menggunakan korek api. Tak ayal, api langsung menyala di bagian muka, leher, bahu, dada dan kedua tangan korban.
“Korban langsung menyemburkan diri ke air yang ada di drum samping rumah dan berteriak meminta tolong. Panik lihat korban meminta tolong, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King. Rupanya bensin untuk membakar istri diperoleh dari botol minuman,” terang dia.
Akibat perbuatannya, jelas Kapolres, pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tinggalkan Balasan