Sengir — Makin tua makin menjadi, itulah gambaran sosok Kasim alias Jon warga Desa Sengir Kecamatan Payung Kabupaten Basel. Dia diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Sat Resnarkoba Polres Basel) di kediamannya, Senin (30/5/2022) dinihari pukul 00.05 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat ditemukan 25 paket narkotika jenis Sabu-sabu seberat 23,15 Gram. Selain itu, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dan timbangan digital.

IMG 20220530 WA0019
Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dari tangan tersangka Kasim alias Jon (60 Tahun). Foto: Satres Narkoba Polres Basel.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis menyampaikan Kasim alias Jon berprofesi sebagai petani.

Menurut IPTU Husni, Kasim merupakan target operasi Satuan Resnarkoba karena sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan ke rumahnya namun tersangka belum ditemukan.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Minggu (29/5/2022) malam diketahui tersangka sedang berada dirumahnya. Kemudian anggota dipimpin Kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Selow melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Hasilnya, saat kami geledah di kediamannya ditemukan barang bukti Sabu-sabu beserta barang bukti lainnya. Saat ini Kasim alias Jon telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bangka Selatan,” kata IPTU Husni di Toboali, Senin (30/5/2022) siang.

Disebutkannya, tersangka Kasim akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.