Pangkalpinang — Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mengikuti giat diskusi permintaan penjelasan dan informasi kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (PHPT) Nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan melalui video conference ini juga turut dihadiri Kepala Keasistenan Utama IV Ombusman RI Pusat, Kantor Perwakilan Ombudsman, serta jajaran Direkturpada Ditjen PHPT Kementrian ATR/BPN, Jumat (10/6/2022).

Dalam proses diskusi, Kepala Keasistenan Utama IV Dahlena, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa pada pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL), fakta di lapangannya masih terdapat penarikan uang kepada masyarakat sebesar sekitar 400 ribu rupiah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. Foto: istimewa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy. Foto: istimewa.

Dahlena mempertanyakan dasar hukumnya serta bagaimana pihak Kementrian ATR/BPN menyikapinya.

Menanggapi hal itu, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN Ir. Suyus Windayana menjelaskan bahwa hal itu berdasarkan Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri pada tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Ini yang ditekankan adalah biaya persiapan ya, meliputi biaya pengadaan patok, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa, bukan biaya lain-lain, intinya sesuai kewajaransesuai zona daerah.

Namun, perintah keputusan bersama ini biaya tersebut dianggarkan dalam APBD. Apabila tidak dapat dianggarkan oleh Pemda melalui APBD maka Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan Kepala Daerah bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat supaya jelas,” imbuh Suyus.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan ketertarikannya untuk mempelajari persoalan ini secara lebih mendalam.

“Ini kan untuk kepentingan yang luas, jadi perlu kita dalami dengan baik. Kita berharap terkait pendaftaran tanah atau pemeliharaan data pertanahan dapat terus ditingkatkan secara profesional, apalagi ini sudah era digital.

Maka, insyaallah Ombudsman Babel akan melakukan kajian ilmiah terkait hal tersebut bekerjasama dengan Ombudsman RI Pusat.

Namun kita berharap walaupun sudah serba digital, untuk sertifikat tanah masyarakat dapat diberi kebebasan untuk memilih sertifikat elektronik atau tetap sertifikat yang nonelektronik. Walaupun sistem pengelolaannya di BPN tetap kita dorong harussudah elektronik,” pungkas Yozar.