Tukak Sadai — Tim Cheetah Polres Bangka Selatan (Basel) membekuk seorang tersangka narkoba berinisial AR (30 Tahun) di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Air Tukui Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Sabtu (9/7/2022) dinihari.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 7 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan Berat Bruto 1,48 Gram. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya.

IMG 20220709 WA0020
Tim Cheetah Polres Basel saat menggerebek sebuah pondok kebun sawit di Dusun Air Tukui Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Sabtu (9/7/2022) dinihari. Foto: Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis kepada awak media menyebut barang bukti Sabu milik AR yang merupakan warga Kecamatan Tukak Sadai ditemukan di sebuah wadah bekas minyak rambut merk GATSBY yang diselipkan pelaku di pohon sawit.

“Barang buktinya ditemukan di sebuah wadah bekas minyak rambut GATSBY yang diselipkan tersangka di pohon sawit tidak jauh dari pondok kebun yang ditempati tersangka,” kata IPTU Husni Afriansyah, Sabtu (9/7/2022) sore.

Menurut dia, tersangka AR dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum meringkus tersangka, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah menerima informasi bahwa di pondok kebun yang ditempati AR diduga sering terjadi transaksi narkoba.

IMG 20220709 WA0024 rotated
Sejumlah barang bukti milik tersangka AR saat ditangkap Tim Cheetah Polres Bangka Selatan. Foto: Polres Bangka Selatan.

Menurut IPTU Husni, berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan diperoleh keyakinan bahwa informasi tersebut diduga kuat benar dan valid. Sehingga pada Sabtu (9/7/2022) malam aparat kepolisian bergerak menuju lokasi tersangka untuk dilakukan penggerebekan.

“Dan didampingi Ketua RT setempat kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bangka Selatan. Tersangka akan disangka Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ungkap IPTU Husni.