Pangkalpinang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyerahkan secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait 54 laporan masyarakat yang mensyaratkan nilai akreditasi asal sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA sistem zonasi beberapa waktu lalu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ombudsman RI Babel dan dihadiri oleh Dr. Rofiko, Plh. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Babel, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel Ervawi, Azami Anwar Ketua Panitia PPDB Provinsi Babel, dan Imam Kusnadi Inspektur Pembantu Inspektorat Daerah Provinsi Babel, pada Rabu (13/7/2022).

IMG 20220713 WA0024
Sumber foto: istimewa.

Dalam sesi paparan, Yozar menyampaikan bahwa laporan masyarakat terkait persyaratan akreditasi dalam sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan terkait hal tersebut, Ombudsman menyampaikan langkah-langkah korektif.

“Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami dalam menyelesaikan setiap laporan yang masuk ke Ombudsman. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan. Semoga pihak Pemprov dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan masyarakat ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat,” jelas Yozar.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan.“Kami meminta Pemprov dapat koordinatif dan proaktif dalam proses penyelesaian laporan, sertatentunya Ombudsman Babel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut,” tutup Yozar.

IMG 20220713 WA0027
Sumber foto: istimewa.

Sementara itu Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Babel menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Kepulauan Babel.

“Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif ini, tentunya dari Pihak Pemprov Kep Babel akan segera menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku. Serta, hal ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Pemprov agar kedepannya dapat bertugas memberikan pelayanan publik yang berkualitas sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Rofiko.