Belum Tobat, Tim Cheetah Polres Basel Kembali Ringkus Residivis Narkoba
Toboali — Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali meringkus seorang residivis kasus narkoba bernama Eris Wendi (35 Tahun) pada Senin (18/7/2022).
Eris Wendi yang beralamat di Jalan Raya Gadung Kelurahan Gadung Kecamatan Toboali merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas pada bulan Maret 2022 lalu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis menyatakan Eris pernah dijatuhi hukuman penjara selam 5 tahun enam bulan pada 29 Oktober 2018 dalam kasus Narkoba.
“Penangkapan dipimpin oleh kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 Aipda Febri Ucil di rumah tersangka residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan Maret 2022,” ungkap IPTU Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022) pagi.
Menurut IPTU Husni Afriansyah, penangkapan kembali Eris berawal dari laporan masyarakat bahwa di kediaman tersangka di Jalan Raya Gadung Kelurahan Gadung Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika.
Mendapat laporan itu anggota Satuan Resnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi yang diterima. Dari hasil penyelidikan diyakini bahwa informasi yang diperoleh valid.
“Kemudian pada Senin 18 Juli 2022 pukul 19.30 WIB anggota kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Saat digerebek tersangka sedang berada di kamar mandi di belakang rumahnya,” jelas IPTU Husni.
Saat digeledah dengan didampingi Ketua RT setempat ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga Sabu dan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang dimasukkan ke dalam kloset kamar mandi dengan berat total 2,63 Gram.
Selain barang bukti Sabu, Tim Cheetah juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya termasuk timbangan digital. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandas IPTU Husni Afriansyah.
Tinggalkan Balasan