Tim Cheetah dan Polsek Simpang Rimba Ungkap Kasus Sabu di Bangka Kota
Bangka Kota — Tim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Simpang Rimba berhasil menangkap dua tersangka kasus Narkotika jenis Sabu di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba, Jumat 22 Juli 2022 pukul 10.00 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama Kapolsek Simpang Rimba IPTU Junaidi.
Kedua tersangka tersebut berinisial ER alias Katak (34 tahun) dan AB alias Ma’uk (23 tahun). Katak merupakan warga Desa Jelutung II Simpang Rimba. Sedangkan Ma’uk merupakan warga Desa Bangka Kota.
Dari hasil penggeledahan saat penangkapan polisi yang didampingi ketua RT setempat polisi berhasil menyita barang bukti Sabu dengan berat total 2,64 Gram. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk alat hisap bong.
“Hari ini kita berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika bersama Polsek Simpang Rimba dengan tersangka ER alias Katak dan AB alias Ma’uk di Desa Bangka Kota,” kata Kasatres Narkoba IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan, Jumat (22/7/2022) pukul 18.52 WIB.
Menurut IPTU Husni, barang bukti Sabu berhasil ditemukan polisi di dalam tas hitam kecil merk Quicker. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum proses penangkapan, IPTU Husni mengungkapkan pihaknya telah menerima informasi bahwa di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika.
Berdasar informasi yang diterima, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat. Dan dari hasil penyelidikan ternyata informasi yang diterima benar adanya.
“Kemudian pada Jumat 22 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB kami melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas IPTU Husni Afriansyah.
Tinggalkan Balasan