Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik, Pemkot Transformasi ke KTP Digital
Pangkalpinang — Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bertransfromasi menerapkan sistem digital aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, menjelaskan KTP digital merupakan satu diantara bentuk inovasi Direktorat Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Dia menuturkan akses data kependudukan digital memiliki segudang manfaat karena telah terintegrasi dengan beberapa layanan seperti penanganan dan pengendalian Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data Kepemilikan Kendaraan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), hingga Data Pemilih Tetap.
“Kelebihannya seandainya fisik KTP hilang, di manapun kita bisa menggunakan KTP digital. Jadi disitu juga sudah lengkap dengan identitias penduduk lainnya selain e-KTP, ada Kartu Keluarga (KK), NPWP, dokumen lainnya seperti pemilih tetap, identitias kependudukan data keluarga sudah lengkap. Wujud NPWP juga ada,” jelas Darwin saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Selasa (9/8/2022).
Terkait keamanan, Darwin menyebut identitas yang terdapat pada telepon selular sudah terlindungi oleh sistem autentifikasi dan keamanan yang ketat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir jika identitasnya akan dicuri atau dipalsukan saat berganti perangkat seluler ataupun hilang.
Mulai bulan Juni kemarin hingga saat ini, Darwin menyebut 60 pegawainya di Disdukcapil telah melakukan aktivasi KTP digital. Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga nantinya menyasar kepada masyarakat umum.
“KTP digital berangsur mulai pemakaiannya di Dukcapil. Hari ini Dukcapil mulai kegiatan aktivasi bagi PNS seluruh Pangkalpinang dan Sekda menjadi yang pertama. Setelah itu menunggu info berikutnya jika server di pusat sudah siap mungkin selanjutnya masyarakat umum,” jelasnya.
Terdapat sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus dipersiapkan masyarakat jika ingin melakukan aktivasi KTP digital. Syarat utamanya tentu memiliki ponsel pintar (smartphone) berbasis android.
“Kalau untuk pengguna selain android saat ini belum bisa,” ungkap Darwin.
Langkah selanjutnya yakni mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Playstore dan melakukan registrasi dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) disertai alamat email, dan nomor ponsel.
“Kemudian melakukan verifikasi data dengan verifikasi wajah. Dan untuk aktivasi harus scan barcode. Walupun sudah instal di rumah namun belum scan barcode maka kita tidak bisa mengaktifkan, harus datang ke Capil,” paparnya.
Darwin menambahkan, e-KTP yang lama masih tetap bisa digunakan sehingga keduanya tetap berfungsi. Namun, jika tidak membawa fisiknya, dapat langsung menggunakan KTP digital di seluruh lembaga pelayanan publik lainnya.
Sumber : Kominfo Pangkalpinang
Tinggalkan Balasan