RajikTim Cheetah Satuan Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membongkar peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (16/8/2022) petang.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berinisial ZI alias SUL (39 Tahun) warga Desa Sebagin, polisi berhasil menemukan barang bukti 49 bungkus plastik kecil bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis Sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

IMG 20220817 072959
Sumber foto: Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah dalam keterangan tertulis kepada wartawan menyebut hal ini merupakan kado Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022.

Menurut IPTU Husni pihaknya juga menemukan 2 lembar barang bukti transfer uang. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti dompet, dan Handphone.

Dia menambahkan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba berkat partisipasi masyarakat yang melaporkan aktivitas pelaku SUL yang mencurigakan.

“Dari laporan masyarakat tersebut kami menurunkan tim untuk melacak dan mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan. Ternyata informasi itu persentase kebenarannya besar sekali,” sebut IPTU Husni.

Saat ini, sebut IPTU Husni, pelaku ZI alias SUL beserta sejumlah barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pidana dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.