Rajik — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas salah satu tambak udang di Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

Penghentian sementara aktivitas tambak udang itu lantaran diduga kuat merusak Kawasan Hutan Lindung Pantai di wilayah desa setempat.

IMG 20220821 WA0019
Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Provinsi Bangka Belitung, Rewi. Foto: istimewa.

Kabid Perlindungan DLHK Provinsi Bangka Belitung Bambang Trisula melalui Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum, Rewi, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak perusahaan dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Menurut Rewi, permasalahan di lapangan pada tambak udang tersebut terletak pada pipa inlet atau outlet atau jalur keluar masuk air tambak udang yang masuk kawasan hutan lindung pantai.