DLHK Bangka Belitung Hentikan Aktivitas Tambak Udang di Desa Rajik
2 dari 2 halaman
“Itu sudah ada galian tapi belum mengantongi izin untuk pola kerjasama pinjam pakai. Kalau tidak salah kurang lebih 250 meter,” kata Rewi via Ponsel beberapa waktu lalu.
Meskipun ada temuan di lapangan, sebut Rewi, saat ini pihak perusahaan telah mengajukan perizinan pinjam pakai kawasan hutan lindung tersebut.
Penghentian aktivitas tambak udang ini akan tetap dilakukan jika pihak perusahaan tidak mengantongi izin sesuai dengan aturan yang ada.
Jika pihak perusahaan tetap membangkang, sebut Rewi, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
DLHK Bangka Belitung akan memasang plang penghentian sementara operasional tambak udang itu hingga sejumlah izin yang dimaksud dikantongi pihak perusahaan.
Tinggalkan Balasan