Toboali — Penahanan tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Chandra alias Kondol yang merupakan penyandang disabilitas ditangguhkan. Hal ini dilakukan polisi usai pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Candra, warga Sukadamai, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dengan pertimbangan kemanusiaan.

IMG 20220827 WA0022
Sumber foto: istimewa.

“Saya ikut prihatin melihat kondisi tersangka karena kaki sebelah kanannnya cacat seumur hidup. Setelah saya pelajari berkas permohonan yang diajukan keluarga tersangka, untuk itu dengan pertimbangan kemanusiaan, permohonan keluarga tersangka Disabilitas ini saya Kabulkan dengan catatan keluarga yang mengajukan ini menjamin tersangka tidak melarikan diri,” katanya, Sabtu (27/08/2022).

Menurut Kapolres, penertiban penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk mengantisipasi kelangkaan BBM yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Babel Irjen Polisi Yan Sultra. Selain itu, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Mengetahui permohonan penangguhan penahanan suaminya disetujui, Romna Istri tersangka Chandra mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Polres Bangka Selatan. Dia pun mengakui bahwa perbuatan suaminya salah.

IMG 20220827 WA0024
Sumber foto: istimewa.

Setidaknya, kata dia, dengan adanya penangguhan penahanan ini, dia dan 4 anaknya masih bisa berkumpul dengan suami untuk sementara waktu. Dia sangat berharap agar ada pertimbangan hukum lainnya di proses selanjutnya.

Sekedar informasi, Chandra diamankan Polisi lantaran pada Rabu (24/8/2022) karena kedapatan membeli BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Modusnya, dengan menyalahgunakan Kartu Nelayan. Hasilnya pembelian BBM itu dijual kepada penambang dengan harga dua kali lipat dari harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah.

Barang bukti tersangka Chandra berupa 15 jerigen solar subsidi dengan jumlah 300 liter lebih. Tersangka sempat diamankan selama 2 hari di Polres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan dan kemudian dialihkan ke tahanan rumah setelah penangguhan penahanan disetujui.