Kejari Basel Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, Ada Sabu hingga Sajam
Toboali — Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Basel, Rabu (31/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, Kasat Polair Polres Bangka Selatan, Guru dan perwakilan murid SMKN 1 Toboali.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Mayasari, SH, MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Dedi Faisal, kepada awak media menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara.
“Dimana 10 perkara dari Tindak Pidana Narkotika, 14 Perkara Tindak Pidana umum lainnya. Narkotika yang dimusnahkan sebanyak 32,7 Gram Sabu-sabu dan beberapa BB dari Tindak Pidana Umum lainnya diantaranya senjata tajam (sajam) dan lain-lain,” ungkap Dedi.
Dia menambahkan, dari 24 perkara tersebut sebanyak 25 terpidana sudah divonis dan perkara sudah inkracht, dengan rincian 10 perkara dari Tindak Pidana Narkotika, dan 15 Perkara dari Tindak Pidana umum lainnya.
Tinggalkan Balasan