PANGKALPINANG, SUARABAHANA.COM –Ombudsman Republik Indonesia akan mengadakan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 pada Kamis, 22 Desember 2022.

Dalam siaran pers pada Rabu 21 Desember 2022, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengajak masyarakat Bangka Belitung untuk menyaksikan acara tersebut langsung melalui Youtube Ombudsman RI yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Menurut Yozar, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kategori opini kualitas layanan publik di daerah masingmasing. Melalui penganugerahan ini dapat memberikan gambaran umum standar pelayanan publik pada pemerintah daerah.

IMG 20221221 WA0033
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Sumber foto: Ombudsman Bangka Belitung.

Disampaikannya, Ombudsman Babel telah melakukan pendampingan sekaligus pengambilan data penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang telah berlansung sejak bulan Agustus sampai Oktober.

Pada momen penganugerahan predikat kepatuhan ini, Yozar menyebut masyarakat dapat mengetahui lima tingkat opini kepatuhan standar pelayanan, terdiri dari kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang, kualitas rendah, atau kualitas terendah.

“Kita akan melihat posisi Pemda yang ada di Babel termasuk kategori opini pelayanan publik mana,” ujar Yozar.

Pada predikat kepatuhan tahun ini terdapat beberapa perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya pada penambahan indikator penilaian seperti kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan.

IMG 20221221 WA0031
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. Sumber foto: Ombudsman Bangka Belitung.

“Ombudsman Babel berharap dari penilaian kepatuhan yang ditingkatkan menjadi penilaian yang semakin komprehensif ini, dapat memacu Pemda memperbaiki kualitas pelayanan tidak hanya berorientasi pada hasil.

Namun juga mulai mengarah melakukan peningkatan pada aspek proses dan perencanaannya untuk menyusun program pelayanan publik prima di pemda masing-masing. Dengan demikian semoga dampak positif ke masyarakat akan semakin dirasakan,” ungkap Yozar.

Dia menambahkan, dalam melakukan pengukuran tingkat kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Yozar berharap penganugrahan predikat pelayanan publik dapat disaksikan secara masif oleh berbagai kalangan, seperti pemerintah daerah, kementerian / lembaga vertikal, pewarta berita, mahasiswa maupun masyarakat umum lainnya sehingga peran serta atau partisipasi semua unsur untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik yang prima di Babel semakin kolaboratif.