Riza Herdavid Terima Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai
JAKARTA, SUARABAHANA.COM – Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menerima dokumen persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Tukak Sadai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jumat (23/12/2022) di Jakarta.
Mewakili Direktur Jendral Tata Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati mengapresiasi komitmen Bupati Bangka Selatan dan Pemerintah Bangka Selatan yang telah melengkapi berkas secara cepat dan lengkap.
“Sehingga persetujuan substansi dapat terbit dalam 20 (dua puluh) hari kerja pasca rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan pada akhir November silam,” kata Reny Windyawati.
Disampaikan Reny, setelah Peraturan Kepala Daerah ini ditetapkan, pemerintah daerah diminta segera mengintegrasikan perkada tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Hal itu dikarenakan target output yang dinilai adalah bukan berapa banyak Perkada yang diterbitkan namun berapa banyak Perkada RDTR yang telah terintegrasi OSS.
Reny menggarisbawahi kepada pemerintah daerah agar jangan mengubah draft persetujuan substansi yang telah diberikan oleh Kementrian ATR/BPN.
“Apa yang ada di persetujuan substansi jangan sampai berubah, karena pada saat uji titik, titiknya akan tidak sesuai sehingga mengakibatkan Perkada RDTR tersebut tidak bisa masuk ke dalam sistem OSS,” tegasnya.
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid melalui Sekda Eddy Supriadi menyampaikan kehadiran bupati dari presentasi sampai dengan hasil merupakan bentuk keseriusan dan komitmen terhadap tata ruang dan kemudahan investasi melalui sistim OSS sehingga para investor diberi ruang dan kemudahan berinvestasi di Bangka Selatan.
Sebagai tindaklanjut dari penyerahan dokumen persetujuan substansi RDTR tersebut, kata Eddy, akan dikeluarkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Tukak Sadai sebelum akhir tahun 2022 ini.
Menurut Eddy yang ikut hadir mendampingi bupati, RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai muncul sebagai implikasi pengembangan Kawasan Industri (KI) Sadai sebagai salah satu kawasan industri strategis nasional.
Tahun 2020 lalu, ungkap Eddy, pemerintah pusat memberikan bantuan teknis untuk penyusunan RDTR di sekitar kawasan industri sadai (yang kemudian disebut RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai) dengan tujuan agar pembangunan di sekitar kawasan industri bisa selaras dan tidak kontradiktif dengan pengembangan kawasan Industri.
Kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk komitmen Pemda terhadap percepatan pembangunan di sekitar kawasan industri yang dimasa depan akan menjadi kantung permukiman baru untuk tenaga kerja dan pelaku industri.
“Disamping itu juga, dengan adanya RDTR ini bisa menjadi pintu gerbang investasi dengan rencana peruntukan zona budidaya seperti peruntukan perumahan, perdagangan jasa, perkebunan, budidaya perikanan, dan lainnya,” tutup Eddy Supriadi.
Sumber : Instagram ditjentataruang
Tinggalkan Balasan