SUARABAHANA.COM — Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP, dulu Bantuan Operasional Sekolah, red) tahap 1 untuk Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangka Selatan telah disalurkan.

Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi, kepada Suara Bahana di Toboali, Selasa (28/2/2023) pagi.

“Sudah Bang untuk SD dan SMP yang tidak ada SILPA tahun 2022,” kata Elfan Rulyadi, ST.

Dijelaskan Elfan, untuk SD dan SMP yang masih ada SILPA tahun 2022, belum dicairkan. Dan akan dicairkan pada gelombang kedua usai verifikasi dari pemerintah pusat selesai.

8e106bab2a0560dd09a4922205843b222b87279d1064b437df28bd0350829f73.0
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi.

Menurut keterangan Elfan, jumlah SMP yang masih ada SILPA tahun 2022 ada empat yakni SMP Negeri 1 Toboali, SMP Negeri 2 Toboali, SMP Negeri 1 Tukak Sadai dan SMP Negeri 5 Air Gegas. Sementara jumlah SD masih cukup banyak.

“Untuk SMP ada 4 Bang, SMP 1 Toboali, SMP 2 Toboali, SMP 1 Tukak Sadai dan SMP 5 Air Gegas, Kalau SD tidak hapal saya Bang, soalnya agak banyak,” tambah Elfan Rulyadi.

Sekedar informasi, berdasarkan Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 Nomor 63 Tahun 2022 terdapat perbedaan dalam hal penyaluran dan pelaporan dana BOSP dari tahun sebelumnya.

Ada beberapa hal yang sangat mencolok perbedaannya dengan dana BOS tahun sebelumnya yakni tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan paparan dari Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan’ untuk tahun 2023.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril dalam sosialias itu menyampaikan, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2022 berbeda dengan 2023.

Mulai 2023, penyaluran dilakukan dalam 2 tahap. Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya.

Pelaporan Penggunaan Dana

Berikut penjelasan mengenai pelaporan penggunaan dana BOS Satuan Pendidikan dan pengurangan berdasarkan pelaporan masing-masing satuan pendidikan:

Pengurangan penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan sebesar:

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan. 3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan. 2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan. 4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

 

Jangan lupa ikuti berita Suara Bahana lainnya di Google News