Penegak Hukum Diminta Ungkap Kasus Pembebasan Lahan Kantor Camat Toboali Tahap Kedua
SUARABAHANA.COM — Sekretaris Umum (Sekum) Presidium Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Sofian, AP, M.Si meminta aparat penegak hukum (APH) untuk serius dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi.
Terbaru, Sofian menyoroti kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk kantor camat Toboali tahap II di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan yang berbatasan langsung dengan objek perkara kasus korupsi pengadaan lahan tahap I.
“Seperti halnya kasus korupsi pengadaan lahan kantor camat Toboali yang diungkap baru baru ini di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, dengan penetapan 3 orang tersangka.
Kami merasa pengungkapan itu menodai rasa keadilan masyarakat, pasalnya pihak kejaksaan baru mengungkap pembebasan tahap I,” kata Sofian, AP, M.Si yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerinda Kabupaten Bangka Selatan, Kamis 6 April 2023 pagi.
Menurutnya, APH harus mengetahui bahwa pembebasan lahan untuk kantor camat tersebut dilakukan dua tahap, dengan camat dan pemilik lahan yang berbeda.
Untuk itu, Sofian berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menyelidik dan menyidik pengadaan lahan untuk kantor camat Toboali tahap II yang juga menggunakan uang negara.
Ditambahkan Sofian, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memeriksa keabsahan pemilik lahan, asal usulnya serta tingkat urgennya (seberapa pentingkah, red) sehingga harus dilakukan penambahan lahan tahap II untuk kantor camat Toboali.
“Sehingga diketahui apakah ada unsur kesengajaan melakukan pemborosan dan merugikan keuangan negara untuk memperkaya pihak tertentu,” jelas Sofian.
Selain itu, jika tanah tersebut diperoleh oleh pihak yang mengakui secara tidak sah, dengan menggali informasi dari saksi saksi (yang sebenarnya adalah tanah negara), maka ganti rugi yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini sebagai bentuk laporan dan tanggungjawab kami sebagai masyarakat yang mendambakan keadilan, apabila dibutuhkan, kami perwakilan masyarakat akan melaporkan secara resmi masalah ini ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” tandas Sofian, AP, M.Si.
Sekedar informasi, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kantor camat Toboali di Desa Bikang beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut adaah Jusvinar, Agus Hendri Alvando, dan Hermawan Harri Saputra.
Mereka merupakan ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor kelas IA Pangkalpinang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 428 juta lebih.
Follow berita Suara Bahana lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan