SUARABAHANA.COM — Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, membuka sosialisasi perubahan nomenklatur jabatan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang di Gedung Pertemuan OR Pemkot Pangkalpinang, Selasa (09/05/23).

Mie Go menyampaikan, banyaknya nomenklatur jabatan menginisiasi Kementerian PAN-RB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.

Dalam aturan Kementerian PAN-RB tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan meliputi klerek, operator dan teknisi.

Untuk itu, kata Mie Go, dirinya menginstruksikan kepada seluruh peserta kegiatan untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi.

“Instansi pemerintah wajib menyesuaikan peta jabatan dan hasil evaluasi jabatan berdasarkan nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan pemerintah paling lambat 9 Juni 2023,” kata Mie Go.

Namun sebelum Pemkot Pangkalpinang menyampaikan dokumen ke Kemenpan-RB, maka akan dilakukan validasi oleh bagian organisasi.

Mie Go juga menekankan agar dokumen tersebut dapat dikumpulkan sebelum tanggal 25 Mei 2023.

“Hal ini harus menjadi perhatian ya. Kalau perlu bikin tim dan buatkan surat tugasnya di masing-masing OPD untuk melaksanakan ini,” pungkasnya.

FOLLOW berita Suara Bahana lainnya di Google News