Pemkab Bangka Selatan Pertahankan Opini WTP Empat Kali Berturut-turut dari BPK
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Bangka Selatan) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualin (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Bangka Belitung empat kali berturut-turut.
Opini WTP tersebut diketahui dalam Penyampaian Opini BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bangka Selatan Tahun 2022 di Kantor Perwakilan BPK RI Bangka Belitung, Senin (29/5/2023) pukul 14.00 WIB.
Pemkab Bangka Selatan pada acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, Ketua DPRD Erwin Asmadi, Sekda Eddy Supriadi, sejumlah kepala OPD, Kepala Perwakilan BPK RI dan Jajarannya.
Mewakili Bupati Riza Herdavid sekaligus Pemkab Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengucapkan syukur atas capaian ini dan untuk keempat kalinya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhasil dan mempertahankan opini WTP dari BPK RI.
“Ini tentu saja merupakan kerja keras dari semua pihak dan semua OPD,” kata Debby Vita Dewi.
Wakil Bupati menyebut laporan keuangan daerah ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. Komitmen untuk terus mengimplementasikan standar keuangan yang relevan serta menerapkan kontrol internal yang ketat.
“Ini semua dilakukan untuk memastikan integritas, keandalan dan keberlanjutan sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Debby.
Debby menambahkan, Opini WTP yang diperoleh Pemkab Bangka Selatan ini tidak akan dimaknai bahwa peningkatan tata kelola keuangan akan berhenti, namun akan terus ditingkatkan.
Hal itu merupakan bentuk kerja bersama dan kolaborasi dari semua pihak, khususnya stakehoder di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dirinya bersama Bupati akan terus mengawal tata kelola keuangan yang sudah baik beriringan dengan pemanfaatannya yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan rakyat.
Sekedar informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang terdiri dari Neraca tanggal 31 Desember 2022, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. (suarabahana.com)
SUMBER : Dinas Kominfo Bangka Selatan
Tinggalkan Balasan