SUARABAHANA.COM — Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kendaraan masuk area Pelabuhan Sadai disinyalir kuat ‘menguap‘ begitu saja. Hal ini lantaran penarikan retribusi jasa tanda masuk dan pengamanan area Pelabuhan Sadai belum berjalan optimal.

Berdasarkan data yang diperoleh Suara Bahana dari BPK RI, diketahui belum adanya fasilitas pengamanan berupa palang pintu dan petugas jaga pada pintu masuk area Pelabuhan Sadai di Kecamatan Tukak Sadai.

Tidak adanya pengamanan tersebut mengakibatkan kendaraan bebas keluar masuk area pelabuhan tanpa membayar retribusi jasa tanda masuk pelabuhan.

78f3d9249a472403d262819bb85a84176a88c65b991f31ac1d0cb501a5ea2d93.0
Aktifitas penyeberangan di Pelabuhan Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan. Foto: istimewa.

Selanjutnya juga diketahui bahwa juru pungut untuk retribusi jasa tanda masuk pelabuhan akan memungut setelah kendaraan berada di dalam area pelabuhan sehingga ada potensi tidak semua kendaraan membayar retribusi jasa tanda masuk pelabuhan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa Objek Retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) yang menyatakan bahwa Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan.

Selanjutnya juga tidak sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) yang menyatakan bahwa Wajib Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Pemkab Bangka Selatan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan atas retribusi jasa pelayanan pelabuhan lainnya atas sewa tanah dan retribusi jasa tanda masuk.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Zamroni, ditemui diruang kerjanya pada Kamis (8/6/2023) membenarkan hal ini. Pihaknya mengakui belum memiliki palang pintu masuk ke area Pelabuhan Sadai Bangka Selatan.

IMG 20230608 144626
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Muhammad Zamroni. Foto: Martono/Suara Bahana.

“Kami sudah sampaikan kepada Bakuda, jika kita memiliki fasilitas palang pintu masuk area Pelabuhan Sadai, maka Bangka Selatan akan memperoleh pemasukan lebih besar. Hal ini akan kami ajukan di APBD Perubahan Bangka Selatan tahun 2023,” tandas Zamroni.

Ikuti Berita Suara Bahana di Google News