SUARABAHANA.COM — Seorang petani asal Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berinisial JK alias Joko diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan.

JK alias Joko diamankan polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu pada Selasa 4 Juli 2023 pukul 01.00 WIB dinihari di sebuah rumah kontrakan yang didiami pelaku di Jalan Sungai Kayu Desa Rajik.

IMG 20230705 115324
Sumber foto: istimewa.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjana melalui Kasat Narkoba AKP Suhendra menyebut, dari kontrakan yang didiami tersangka JK alias Joko berhasil ditemukan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,59 Gram yang disembunyikan didalam sebuah boneka.

Menurut AKP Suhendra, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba kali ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sungai Nayu Desa Rajik sering terjadi transaksi Narkotika.

“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota kami melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi. Kemudian pada Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB anggota melakukan penggerebekan di rumah tersebut,” kata AKP Suhendra.

IMG 20230705 WA0001
Sumber foto: istimewa.

Dan hasilnya, berhasil diamankan seorang laki – laki yang kemudian diketahui berinisial JK alias Joko. Dari hasil penggeledahan yang didampingi ketua dusun setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa paket Sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu ditemukan di dalam sebuah boneka berwarna kuning. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Suhendra.