SUARABAHANA.COM — Majelis Hakim tindak pidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi (Topikor) terhadap pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 lalu akhirnya menjatuhkan vonis.

Tiga orang terdakwa dalam perkara ini yakni HH, JS, dan AHA dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis 6 Juli 2023.

“Jaksa Penuntut Umum berhasil melakukan penuntutan terhadap 3 terdakwa perkara Pembayaran Ganti Rugi Tanah Untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019 dan telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Bangka Selatan Risma BR Sihite melalui Kepala Seksi Intelijen, Michael HP Tampubolon dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023) petang.

IMG 20230706 191408
Sidang vonis perkara tindak pidana korupsi (Topikor) terhadap pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023).

Menurut Michael, terdakwa HH diputus bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Denda Rp50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dan uang pengganti Rp28.700.000,- susbsidair 5 bulan penjara dengan barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Atas putusan tersebut terdakwa, penasehat hukum, dan JPU mengatakan pikir-pikir,” sebut Michael.

Dia menambahkan, untuk terdakwa JS diputus bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun, Denda Rp50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan penjara, dan Uang Pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara.

“Dengan barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Atas putusan tersebut terdakwa, penasehat hukum, dan JPU mengatakan pikir-pikir,” tambah Michael.

Sedangkan untuk terdakwa AHA, diputus bersalah melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun, Denda Rp50.000.000 (lima puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan penjara.

Dengan uang pengganti Rp29.200.000,- susbsidair 5 bulan penjara, dengan barang bukti dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara sesuai dengan tuntutan dan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500. Atas putusan tersebut terdakwa, penasehat hukum, dan JPU mengatakan pikir-pikir.

Pembayaran Ganti Rugi Bermasalah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Bangka Selatan dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan kantor Camat Toboali sebagai tersangka dan ditahan.

Pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp 8.600.000.000. Namun kemudian terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan adalah sebesar Rp3.615.272.000,- dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404.958.812,- untuk belanja modal biaya ganti rugi.

Kemudian pada tanggal 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp732.600.000,- melalui tersangka HH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

Dari pengakuan pemilik lahan, dirinya hanya dibayar sebesar Rp Rp304.000.000,- yang dibayarkan oleh AHA (Lurah Kota Toboali), JS (Camat Toboali) dan HH (PPK Kegiatan), dengan alasan pencairan untuk pembayaran ganti kerugian lahan dari Pemkab Bangka Selatan hanya sebesar itu.

Dari sini terdapat selisih dana yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan untuk ganti rugi Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp732.600.000. Namun yang terbayarkan kepada pemilik lahan hanya sebesar Rp304.000.000. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp428.600.000.