SUARABAHANA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) dalam sambutannya menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan oleh seorang kepala daerah.

IMG 20230801 WA0006 1
Sumber foto: istimewa.

“Baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 194 Ayat 1, Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Maulan Aklil.

Bersamaan hal itu, kata Molen, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan berbagai hal disertakan juga laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) serta catatan atas Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Alhamdulillah Kota Pangkalpinang untuk LKPD Tahun Anggaran 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Provinsi Babel dan ini merupakan WTP yang keenam untuk Kota Pangkalpinang,” ucap Molen dalam sambutannya di Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (24/07/23).

Dia mengucapkan banyak terimakasih. Dan selanjutnya Raperda akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Provinsi Babel sesuai dengan Peraturan RI Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 196 Ayat 1.