Pemkab Bangka Selatan Perluas Aksesibilitas Pelayanan Kesehatan hingga ke Kawasan Terpencil
SUARABAHANA.COM — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui OPD DKPPKB terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
Salah satu contoh upaya tersebut adalah dengan menyelenggarakan pola pelayanan kesehatan khusus bagi penduduk yang berdomisili di pulau-pulau yang memiliki keterbatasan dalam mengakases pelayanan kesehatan dikarenakan jarak dan kondisi geografis.
Pola penyelenggaraan pelayanan khusus ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Bangka Selatan, dr. Agus Pranawa melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDK, Eddial Bustamil, seizin Bupati menyampaikan bahwa kegiatan PKB ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu dari tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan 22 Juli 2023 di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.
“Adapun sasaran Pelayanan Kesehatan Bergerak pada Tahap I ini adalah penduduk Kabupaten Bangka Selatan yang berdomisili di Pulau Tingggi, Pulau Panjang, Pulau Kelapan serta Desa Kumbung dan Tanjung Sangkar di Pulau Lepar,” kata Eddial dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan kegiatan PKB ini adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berada di Pulau-Pulau di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan dengan cara mempermudah akses pelayanan khususnya dengan menghadirkan Pelayanan Kesehatan Spesialistik Dasar bagi masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan PKB Tahap I ini.
Pelayanan Kesehatan Spesialistik yang dilaksanakan adalah Pelayanan Spesialistik Penyakit Dalam, Spesialistik Anak dan Spesialis Kandungan.
Menurut Eddial, kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak ini diselenggarakan oleh OPD DKPPKB Kabupaten Bangka Selatan yang bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan RSUD Kabupaten Bangka Selatan.
Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) adalah salah satu pengembangan pola pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kawasan terpencil dan sangat terpencil yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 90 Tahun 2015.
“Pola pelayanan melalui PKB merupakan salah satu strategi dalam meningkatkan akses (keterjangkauan) sekaligus sebagai bentuk kehadiran Pemerintah Khususnya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di daerah terpencil dan sangat terpencil,” sebut Eddial.
Oleh sebab itu, jumlah PKB yang dilaksanakan di kawasan terpencil dan sangat terpencil sesuai standar menjadi salah satu indikator dalam pembangunan kesehatan yang tercantum dalam RPJMN tahun 2020 – 2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024.
Tujuan PKB adalah meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan, mutu pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan terpencil, kawasan sangat terpencil, daerah yang tidak memiliki fasilitas pelayanan kesehatan dan daerah yang tidak mendapat pelayanan kesehatan.
Antusiasme masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dapat terlihat dengan banyaknya penduduk yang datang ke tempat diselenggarakannya Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB).
Tercatat sebanyak 404 pasien dari beberapa Pulau dimana diselenggarakannya kegiatan tersebut dengan rincian sebanyak 262 orang mendapatkan pelayanan Spesialis Penyakit Dalam, 55 orang mendapatkan pelayanan Spesialis Anak, 43 orang mendapatkan Pelayanan Spesialis Kandungan dan 44 orang mendapatkan pelayanan kesehatan umum.
Selain memberikan pelayanan kesehatan, dalam agenda kegiatan PKB ini juga dilakukan kegiatan lainnya seperti Pelayanan Kesehatan Keluarga dan Gizi serta Lingkungan, Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Penyakit Menular serta On Job Training (OJT) bagi Petugas Kesehatan maupun kepada Kader Kesehatan yang berada di wilayah kerja Puskesmas Tanjung Labu.
“Melihat antusiasme masyarakat saat ini, kami akan berupaya agar kegiatan ini dapat terus berlanjut dikarenakan banyak manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan ini selain dapat memberikan pelayanan kesehatan khusus bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses pelayanan kesehatan dikarenakan jarak, letak geografis maupun keterbatasan fisik.
Ini juga merupakan wujud kehadiran pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menjamin Pemerataan Pelayanan Kesehatan bagi seluruh masyarakat. Sejatinya setiap penduduk di wilayah negara kita memiliki Hak dan Kesempatan yang sama dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan,” tandas Eddial.
Tinggalkan Balasan