Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Bongkar Kasus Sabu-sabu di Bukit Langkek Toboali
SUARABAHANA.COM — Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil membongkar kasus peredaran barang haram jenis Sabu-sabu, Kamis (3/8/2023) di dalam hutan Jalan Bukit Langkek Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Satu orang terduga pelaku pengedar Sabu-sabu dalam kasus ini, SK bin Sumardi (32 Tahun) berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti Sabu-sabu, handphone, dan kendaraan bermotor milik pelaku.
Dalam keterangan pers tertulis yang diterima Suara Bahana dari Seksi Humas Polres Bangka Selatan diketahui, SK sehari-harinya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Jalan Intisari Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali.
“Ditangkap pada hari Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di dalam hutan Jalan Bukit Langkek Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupatrn Bangka Selatan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPDA Budi seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka, Sabtu (5/8/2023).
Ditangkap di Bukit Langkek
Sementara Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra kepada awak media mengungkapkan kronologi tertangkapnya SK, terduga pengedar Sabu-sabu ini. Awalnya, kasus ini dapat diungkap lantaran ada masyarakat yang melapor.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah hutan yang terletak di Jalan Bukit Langkek Kelurahan Teladan Toboali Bangka Selatan sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota kita melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” kata AKP Suhendra.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui sejumlah informasi valid yang menyatakan bahwa SK diduga kuat sebagai terduga pengedar Sabu-sabu di wilayah Bukit Langkek.
Puncak penyelidikan terjadi pada Kamis 3 Agustus 2023, dimana sekira pukul 17.00 WIB anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan di dalam hutan yang terletak di Jalan Bukit Langkek Toboali dan berhasil mengamankan seorang laki – laki yang kemudian diketahui bernama SK bin Sumardi.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, didampingi oleh ketua RT setempat anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat kejadian dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak sepuluh bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga kuat Sabu-sabu.
“Kita juga mengamankan satu bungkus plastik bening besar yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga kuat Sabu-sabu dengan berat bruto 6,77 gram yang ditemukan dari tersangka di dalam Hutan Jalan Bukit Langkek itu.
Kemudian SK dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka SK bin Sumardi patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas AKP Suhendra.
Tinggalkan Balasan