SUARABAHANA.COM — Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menahan AS (33), yang merupakan penyewa dari Excavator yang terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pada tanggal 22 Agustus 2023, AS resmi ditahan di rumah tahanan Polda Bangka Belitung bersama barang bukti berupa 1 unit Excavator, berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka.

“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bangka Belitung berikut barang buktinya berupa 1 unit Excavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Babel,” kata Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam siara pers Rabu (24/08/2023).

IMG 20230825 WA0001
Alat berat berupa Excavator yang diamankan petugas lantaran digunakan untuk merambah Hutan Produksi Lubuk Besar di Desa Jeriji, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Istimewa.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Polda Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Bangka Belitung dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan menemukan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, termasuk 1 unit Excavator dan pondok kerja.

Subhan, menjelaskan bahwa Tim Gabungan segera mengamankan barang bukti berupa Excavator dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Excavator tersebut dimiliki oleh DF dan disewakan kepada AS, warga Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Namun, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera hanya menahan AS sebagai penyewa Excavator, sementara pemilik Excavator (DF) dan cukong yang diduga memodali pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit masih belum tersentuh secara hukum.

Mengenai hal ini, Kepala Seksi Wilayah III Pansos Sugiharto menyatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan terus mengusut keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut. AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran serta perbuatannya yang diduga melanggar hukum.

“Kami tidak berhenti pada tersangka AS saja, pendalaman dan pengembangan akan terus kami lakukan. Mempidanakan seseorang harus ada fakta hukum dan alat bukti keterkaitan.

Tidak boleh cepat memutuskan pelaku lainnya menjadi tersangka, maka kami terus cari fakta dan alat bukti dan kami sangat serius menuntaskan kasus ini,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui narahubung, Pansos Sugiharto, selaku Kepala Seksi Wilayah III, Jumat (25/8/2023).

Pihak berwenang masih menyelidiki keterlibatan pemilik Excavator (DF) dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus perambahan kawasan hutan tersebut.

Dengan tegas, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berkomitmen untuk mengungkap semua keterlibatan yang mungkin terjadi dalam kasus ini. Mereka terus mencari alat bukti yang dapat mengaitkan aktor lainnya dengan dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).