SUARABAHANA.COM — Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

Kasus ini mengguncang wilayah ini, dan upaya penindakan kembali membuktikan bahwa TPPO masih merupakan ancaman serius yang perlu diberantas. Ternyata dibalik tirai malam yang gelap, praktik TPPO mengerikan terungkap.

Dalam kasus ini, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan dua korban eksploitasi seksual pada malam itu.

IMG 20230902 233522
ARD (22 tahun) wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut. Sumber foto: Humas Polda Bangka Belitung.

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut. Wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan dilokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Polisi Jojo Sutarjo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari adanya informasi tentang kegiatan TPPO di salah satu hotel di Bangka Tengah.

Tim Satgas TPPO dengan cermat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua korban yang berada dalam kamar hotel. Modus operandi yang digunakan pelaku sangat licik, yaitu merekrut perempuan melalui pesan WhatsApp, yang kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas prostitusi.

Modus Operandi yang Mematok Harga Tinggi

Menurut Jojo, pelaku TPPO mematok harga yang cukup tinggi untuk layanan prostitusi ini, berkisar antara 2 juta hingga 3 juta rupiah. Para korban mengungkap bahwa mereka mendapatkan bayaran sekitar 1 juta hingga 2 juta rupiah.

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang sebesar enam juta rupiah, empat unit handphone, satu unit mobil, dan bukti pembayaran hotel. Pelaku dihadapkan pada pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” jelas Kombes Jojo Sutarjo.

Ditambahkannya, kasus TPPO seperti ini harus menjadi perhatian serius bagi semua kalangan masyarakat. Polda Bangka Belitung mengimbau agar semua pihak, khususnya yang memiliki informasi terkait kasus serupa, untuk berani melapor kepada pihak berwajib.

Sekedar informasi, TPPO adalah ancaman serius terhadap hak asasi manusia, dan tindakan tegas seperti yang dilakukan Polda Bangka Belitung adalah langkah yang perlu diapresiasi. Polda Bangka Belitung terus bekerja keras untuk memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari praktik yang merusak ini.

Semua orang memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan tanpa takut menjadi korban eksploitasi. Semua pihak memiliki peran dalam memerangi TPPO, dengan memberikan dukungan kepada penegak hukum dan memastikan bahwa kasus semacam ini tidak terjadi lagi.

Masyarakat harus bersatu untuk memberantas TPPO dan menjaga wilayah ini tetap aman bagi semua, tanpa terkecuali. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga tentang betapa pentingnya kerja sama dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan martabat diri serta sesama.