SUARABAHANA.COM — Seorang pria bernama IS berusia 35 tahun, warga Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan.

Tersangka ditangkap setelah Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas dugaan transaksi narkotika yang sering dilakukan olehnya di Dusun Tambang II, Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

IMG 20230916 WA0000
Barang bukti yang berhasil ditemukan. Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

“Penangkapan terhadap IS dilakukan pada Rabu 13 September 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di Dusun Tambang II, Desa Kepoh.

Anggota Satres Narkoba yang melakukan penangkapan ini telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka, Jumat (15/9/2023) malam.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Sabu.

IMG 20230916 WA0004
Sumber foto: Humas Polres Bangka Selatan.

Terdapat 13 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 3,13 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran besar yang kosong, dan 1 buah botol plastik GOLDA COFFE.

Ditambahkan AKP Suhendra, IS dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika,” tandas AKP Suhendra.